7 Fakultas Kedokteran Bersatu Tolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — yang berasal dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– telah mengadakan diskusi mini secara gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap upaya pemerintah mengambil alih Kolegium Dokter Indonesia melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa Saja Kritik Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir bahwa ini akan menghilangkan kemandirian ilmiah dan profesionalisme para dokter.
  2. Perpindahan dan Dampaknya
    Sejumlah dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, yang mengakibatkan gangguan pada rumah sakit pendidikan, dan dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan mengalami kemunduran, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen serta bebas dari intervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih perencanaan dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Expert besar dari Unhas dan USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan dan bisa menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan dari Kementerian Kesehatan

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menjelaskan bahwa pengaturan ini dilakukan sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai bentuk “penegasan koordinasi”, bukan sebagai pengambilalihan. Namun, kritik menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa penting bagi kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Otonomi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Peran Akademik dan Klinik : Perguruan tinggi perlu tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Kebijakan Transparan : Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara harus berimbang dan tidak didominasi oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi perguruan tinggi Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi Universitas seperti FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Penting untuk menjaga independensi guna memastikan kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi